Apa itu PPPK?


Apa itu PPPK? adalah sebutan untuk pegawai dengan perjanjian kontrak yang dibentuk oleh pemerintah guna mengatasi solusi para pegawai yang selama ini tidak bias mengikuti CPNS karena terbentur dengan UU ASN Pasal 5 Tahun 2014 yang membatasi usia maksimal CPNS adalah 35 tahun. Dengan dasar itulah pemerintah memberi solusi bagi yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS.


Lalu apakah PPPK tersebut maksudnya bagaimana? itu adalah prosedur yang di keluarkan oleh pemerintah dengan mekanisme pemerintah merekrut pegawai PPPK dengan metode seleksi sama persis dengan CPNS cuma itu bukan pegawai negeri melainkan pegawai kontrak pemerintah yang pada saatnya nanti kontrak tersebut harus diperpanjang lagi. Dan proses perpanjang kontrak PPPK tersebut juga harus melalui mekanisme ujian seperti awal lagi bila hasil tes tersebut lolos maka otomatis akan diperpanjang dan sebaliknya juga apabila tidak lolos akan gagal untuk perpanjang kontrak tersebut, dengan syarat jika lembaga atau instansi tersebut masih membutuhkan pegawai PPPK.

PPPK tersebut dalam hal hak dan kewajiban sama persis dengan ASN baik gaji maupun tunjangan yang diperoleh tentunya berdasarkan dengan pangkat / golongan pegawai tersebut,maka dari itu pegawai PPPK diharapkan bekerja secara loyal dan professional. PPPK ini sebenarnya dibentuk oleh pemerintah bagi para honorer yang sudah memasuki batas usia 35 keatas, tetapi pemerintah membuka kemungkinan untuk kalangan umum bahkan bagi fresh graduate / baru lulus kuliah dapat mengikuti seleksi ini. Batas usia untuk mengikuti PPPK ini adalah dimulai dari usia 20 tahun s.d 49 tahun, luar biasa sekali bahkan bagi yang usia 50 tahun keatas dapat mengikuti seleksi ini. dan yang paling membedakan antara CPNS dan PPPK ini hanyalah DANA PENSIUN saja, karena PPPK ini tidak mendapatkan dana pension tersebut.
Tapi imbuan bagi para fresh graduate di anjurkan untuk mengikuti jalur CPNS karena dari segi usia mereka masih memiliki jalan yang sangat panjang dan usia masih sangat jauh dari ambang batas yang ditentukan dalam UU ASN tentang batas usia CPNS.biarkan kesempatan untuk PPPK digunakan bagi para honorer yang sudah memasuki batas usia 35 keatas.

Demikian yang dapat penulis sampaikan, apabila ada kata-kata yang kurang berkenan atau bahkan menyinggung penulis mohon maaf sebelumnya, terima kasih sebelumnya.

Salam blogging !!!



Related Posts

0 Response to "Apa itu PPPK?"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel