Surat Edaran Menpan RB tentang larangan mudik bagi ASN Tahun 2021
Anaksmp-mts . tinggal beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan suci ramadhan 1442 H / 2021, dan setelah satu bulan berpuasa melaksanakan kewajiban melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan masyarakat indonesia memiliki tradisi yakni mudik lebaran.
Dan disaat sekarang masa pandemi covid-19 yang sudah kita alami sejak 2019 belum hilang juga, dan tepatnya pada saat ini tahun 2021 pandemi ini belum selesai sehingga berdampak pada kegiatan masyarakat indonesia mudik tahun 2021 ini menjadi dilarang sebagai antisipasi penyebaran corona yang ditakutkan makin meluas.
Sehingga memutuskan untuk
melarang aktifitas rutin yakni mudik tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bernomor : 08
tahun 2021 tentang pembatasan berpergian ke luar daerah atau mudik atau cuti
bagi para Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi covid-19.
Sehingga dengan adanya
surat edaran tersebut jelas melarang kegiatan yang biasanya di laksanakan tiap
hari raya idul fitri / lebaran, dan pada surat tersebut melarang atau membatasi
kegiatan para pegawai aparatur sipil negara.
Dalam SE Nomor 08 Tahun
2021 tersebut terdapat 3 point penting yaitu :
1. kegiatan pembatasan
berpergian ke luar daerah atau mudik
2. aturan mengenai cuti
3. tentang pencegarah
covid-19
Dari ketiga point diatas
apabila melihat / membaca suratnya sudah sangat tegas dan jelas para aparatur
sipil negara ( ASN ).
Dan untuk lebih jelasnya
inilah SE MENPAN RB tentang Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah /
mudik Tahun 2021 :
Demikian yang dapat kami
informasikan pada kesempatan hari ini, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
0 Response to "Surat Edaran Menpan RB tentang larangan mudik bagi ASN Tahun 2021"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak, terima kasih.