Sistem Organisasi NU ( Nahdlatul Ulama ) bag. 1 Kelas 7 SMP/MTs

1. Nama dan Lambang NU

Nahdlatul Ulama berasal dari dua kata yaitu: Nahdlah ةضنه  berarti kebangkitan dan Al-Ulama ءمالعلا berarti para ‘alim ulama atau cendikiawan muslim pewaris Nabi. Jadi Nahdlatul Ulama adalah kebangkitan para alim ulama. Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.

Sedangkan lambang NU adalah sebagai berikut : 

Sistem Organisasi NU ( Nahdlatul Ulama ) bag. 1 Kelas 7 SMP/MTs

Gambar tersebut merupakan lambang kebesaran dari Nahdlatul Ulama. Masing-masing bagian mempunyai arti sangat mendalam yang menunjukkan ciri khas dari Nahdlatul Ulama.

Berikut makna lambang NU secara jelas :

1) Bola Dunia : berarti tempat hidup, tempat berjuang, dan tempat beramal

2) Peta Indonesia (Di Tengah Bola Dunia) : berarti NU dilahirkan di Indonesia dan berjuang untuk kemaslahatan rakyat dan kejayaan NKRI

3)  Bintang Sembilan : Menunjukkan jumlah Walisongo (sembila wali) yang menjadi suri tauladan dalam berdakwah

4) Satu Bintang di Atas : Simbol dari Nabi Muhammad SAW yang menjadi tuntunan dan panutan utama bagi warga NU

5) Empat Bintang di Atas : Melambangkan empat sahabat Nabi yang menjadi Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Abakar as-Shidiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib

6) Empat Bintang Di Bawah : berarti bahwa NU berhaluan Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) mengikuti mazhab empat, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali.

7) Untaian Tali : Melambangkan persatuan dan persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia

8) Warna hijau, warna putih dan warna kuning : warna hijau melambangkan kesuburan tanah air Indonesia, warna putih melambangkan kesucian dan warna kuning melambangkan terang, kejernihan dan kejelasan.

9) Tulisan Arab “Nahdlatul Ulama” : menunjukkan nama dari organisasi yang berarti kebangkitan ulama

Lambang tersebut di atas adalah diberikan oleh KH. Ridwan Surabaya, setelah melakukan shalat Istikharah. Sebelum diresmikan sebagai lambang NU terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama oleh para alim ulama.

2. Tujuan dan Usaha NU

Nahdlatul Ulama bertujuan untuk memelihara, melestarikan, mengembangkan ajaran Islam Ahlussunnah Waljama’ah guna terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan umat. Nahdlatul Ulama didirikan untuk memelihara,

melestarikan, mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah Waljamaah, serta untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat dan kemajuan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana tersebut di atas maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut:

1) Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan amar ma`ruf nahi munkar dengan faham Ahlussunnah Waljamaah.

2) Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas serta berguna bagi agama, bangsa dan negara.

3) Di bidang sosial budaya, mengupayakan terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin bagi rakyat Indonesia.

4) Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.

5) Mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khaira Ummah.

 

C.     3. Tugas dan Fungsi Pengurus NU

Kepengurusan dalam tubuh Nahdlatul Ulama terdiri dari tiga bagian yaitu :

1) Mustasyar (Penasihat)

Mustasyar adalah ulama atau tokoh yang telah memberikan dedikasi, pengabdian dan loyalitasnya kepada Nahdlatul Ulama. Mustasyar bertugas menjaga persatuan dan kesatuan serta ukhuwah Nahdhiyah. Mustasyar berfungsi memberi nasehat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut tingkatannya baik diminta atau tidak. Mustasyar terdapat di Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang atau Pengurus Cabang Istimewa dan Pengurus Majlis Wakil Cabang. Jumlah Mustasyar Pengurus Besar 9 (sembilan) orang. Mustasyar Pengurus Wilayah berjumlah 7 (tujuh) orang. Mustasyar Pengurus Cabang berjumlah 5 (lima) orang dan jumlah Mustasyar Wakil Cabang 3 (tiga) orang.

 

2) Syuriyah (Pimpinan Tertinggi)

Syuriyah adalah pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama berfungsi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan Nahdlatul Ulama. Adapun tugas Syuriyah sebagai berikut:

a. Menentukan arah kebijakkan Nahdlatul Ulama dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan Nahdlatul Ulama.

b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasarkan faham Ahlussunah wal Jama`ah, baik di bidang aqidah, syari`ah maupun akhlaq/tasawuf.

c. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi di atas ketentuan jam`iyah dan agama Islam.

d. Membimbing, mengarahkan, mengendalikan dan mengawasi Badan Otonom, Lembaga dan Lajnah yang langsung berada di bawah Syuriyah.

e. Dalam hal keputusan perangkat organisasi Nahdlatul Ulama dinilai bertentangan dengan ajaran Islam berdasarkan faham Ahlussunah wal Jamaah, maka Pengurus Syuriyah berdasarkan keputusan rapat dapat membatalkan keputusan atau langkah perangkat organisasi.

3) Tanfidziyah (Pelaksana Harian)

Tanfidziyah adalah pelaksana tugas sehari-hari organisasi, mempunyai kewajibanmemimpin jalannya organisasi sesuai dengan keputusan organisasi. Sebagai pelaksana sehari-hari Tanfidziyah mempunyai tugas:

a. Memimpin jalannya organisasi sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.

b. Melaksanakan program jam`iyah Nahdlatul Ulama

c. Membina dan mengawasi kegiatan semua perangkat jam`iyah yang berada dibawahnya.

d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.

 

4. Struktur dan Perangkat Organisasi NU

1. Struktur Organisasi NU

Struktur  Organisasi  Nahdlatul  Ulama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar NU ke-33 terdiri dari:

a. PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) untuk tingkat pusat.

b. PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) untuk tingkat propinsi.

c. PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama) untuk luar negeri

d. MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama) untuk tingkat kecamatan.

e. Ranting untuk tingkat kelurahan /desa.

f. Pengurus Anak Ranting.

 

2. Kepengurusan NU

I. Musytasyar (Penasehat)

II. Syuriah (Pimpinan Tertinggi) terdiri dari :

  • Rais Aam
  • Wakil Rais Aam
  • Katib Aam
  • Beberapa Wakil Katib
  • A’wan

Secara rinci tugas pokok Syuriyah adalah :

1) Menentukan arah kebijakan NU dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan NU.

2) Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan, memahami, mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam menurut paham Ahlussunnah Waljama’ah, baik di bidang aqidah, Syari’ah maupun tasawuf.

3) Mengendallikan, mengawasi dan memberi koreksi terhadap semua perangkat NU agar berjalan di atas ketentuan jamiyah dan agama Islam.

4) Membimbing, mengarahkan dan mengawasi Badan Otonom, Lembaga dan Lajnah yang langsung berada di bawah Syuriyah.

5) Jika keputusan suatu perangkat organisasi NU dinilai bertentangan dengan ajaran Islam menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah, maka pengurus Syuriyah yang berdasarkan keputusan rapat dapat membatalkan keputusan atau langkah perangkat tersebut.

 

III. Tanfidziyah (pelaksana) terdiri dari :

  • Ketua Umum
  • Beberapa Ketua
  • Sekretarias Jenderal
  • Beberapa Wakil Sekjen
  • Bendahara
  • Beberapa Wakil Bendahara

3. Perangkat Organisasi NU

Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:

I. Lembaga

Lembaga adalah alat kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan”  tertentu seperti dakwah, pertanian, perekonomian, pesantren, pendidikan dan sebagainya. Lembaga tidak mempunyai anggota sendiri, hanya mempunyai tenagatenaga pengurus. NU mempunyai 18 lembaga yang terdiri dari :

       1) Lembaga  Dakwah  Nahdlatul  Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan    kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham  Ahlussunnah waljama’ah.

2) Lembaga Pendidikan Ma’arif  Nahdlatul Ulama disingkat LP Ma’arif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pendidikan dan pengajaran formal.

3) Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.

4) Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas  melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.

5) Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian, kehutanan dan lingkungan hidup.

6) Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.

7) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.

8) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.

9) Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.

10) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharufkan zakat kepada mustahiqnya.

11) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkatLWPNU, bertugas mengurus tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.

12) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

13) Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.

14) Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.

15) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan iImu falak.

16) Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal Jama’ah

17) Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.

18) Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.

II. Badan Otonom

Adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan. Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam Muktamar. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Badan Otonom dikelompokkan dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.

Jenis Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah :

1) Muslimat Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.

2) Fatayat Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.

3) Gerakan Pemuda Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.

4) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 30 (tiga puluh) tahun.

5) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.

6) Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU   untuk   pelajar   dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.  

Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya :

1) Jam’iyyah  Ahli  Thariqah  al-Mu’tabarah an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul  Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.

2) Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.

3) Ikatan Sarjana Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.

4) Serikat Buruh Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.

5) Pagar Nusa untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.

6) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai guru dan/atau ustadz.

7) Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.

8) Ikatan Seni Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.


III. Badan Khusus

Perangkat pengurus besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi dalam pengelolaan, penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua Badan Khusus ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat. Pembentukan dan penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Pembentukan Badan khusus di tingkat wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pembentukan Badan Khusus di tingkat cabang diusulkan oleh Pengurus Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan badan kusus akan diatur dalam peraturan organisasi.

Related Posts

0 Response to "Sistem Organisasi NU ( Nahdlatul Ulama ) bag. 1 Kelas 7 SMP/MTs"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel