Sistem Organisasi NU ( Nahdlatul Ulama ) bag. 1 Kelas 7 SMP/MTs
1. Nama dan Lambang NU
Nahdlatul Ulama berasal dari dua kata yaitu: Nahdlah ةضنه berarti kebangkitan dan Al-Ulama ءمالعلا berarti para ‘alim ulama atau cendikiawan muslim pewaris Nabi. Jadi Nahdlatul Ulama adalah kebangkitan para alim ulama. Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 16 Rajab 1344 H bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926 M untuk waktu yang tak terbatas.
Sedangkan lambang NU adalah sebagai berikut :
Related
- KALDIK JATENG 2021-2022 MI, MTs, MA (KALENDER PENDIDIKAN KEMENAG JATENG)
- Perangkat pembelajaran RPP Bahasa Indonesia tema 1 Kelas 7 Semester 1 SMP/MTs
- Silabus Bahasa Indonesia Kelas 9 Kurikulum revisi 2013 Terbaru SMP/MTs
- Latihan Soal Ke-NU-an Materi Pondok Pesantren Kelas 7 Semester 1 SMP / MTs
- Latihan soal online Ke-NU-an proses masuknya islam ke Indonesia kelas 7 semester 1 SMP/MTs
- Latihan soal Ke-NU-an materi proses masuknya islam ke indonesia kelas 7 Semester 1 SMP /MTs
- SOAL ONLINE ASESMEN MADRASAH KE-NU-AN KELAS 9 MTs TAHUN 2023/2024
- LATIHAN SOAL ASESMEN MADRASAH ( AM ) PELAJARAN KE-NU-AN ( ASWAJA ) TAHUN 2023 / 2024
- Perangkat Pembelajaran Lengkap Akidah Akhlak kelas 7 dan 8 Kurikulum Merdeka SMP / MTs
Gambar tersebut merupakan lambang
kebesaran dari Nahdlatul Ulama. Masing-masing bagian mempunyai arti sangat
mendalam yang menunjukkan ciri khas dari Nahdlatul Ulama.
Berikut makna lambang NU secara jelas :
1) Bola Dunia : berarti tempat hidup,
tempat berjuang, dan tempat beramal
2) Peta Indonesia (Di Tengah Bola Dunia) :
berarti NU dilahirkan di Indonesia dan berjuang untuk kemaslahatan rakyat dan
kejayaan NKRI
3)
Bintang Sembilan : Menunjukkan jumlah Walisongo (sembila wali) yang
menjadi suri tauladan dalam berdakwah
4) Satu Bintang di Atas : Simbol dari Nabi
Muhammad SAW yang menjadi tuntunan dan panutan utama bagi warga NU
5) Empat Bintang di Atas : Melambangkan
empat sahabat Nabi yang menjadi Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Abakar as-Shidiq,
Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib
6) Empat Bintang Di Bawah : berarti bahwa
NU berhaluan Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) mengikuti mazhab empat, yaitu Imam
Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali.
7) Untaian Tali : Melambangkan persatuan
dan persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia
8) Warna hijau, warna putih dan warna
kuning : warna hijau melambangkan kesuburan tanah air Indonesia, warna putih
melambangkan kesucian dan warna kuning melambangkan terang, kejernihan dan
kejelasan.
9) Tulisan Arab “Nahdlatul Ulama” :
menunjukkan nama dari organisasi yang berarti kebangkitan ulama
Lambang tersebut di atas adalah diberikan
oleh KH. Ridwan Surabaya, setelah melakukan shalat Istikharah. Sebelum
diresmikan sebagai lambang NU terlebih dahulu dimusyawarahkan bersama oleh para
alim ulama.
2. Tujuan dan Usaha NU
Nahdlatul Ulama bertujuan untuk
memelihara, melestarikan, mengembangkan ajaran Islam Ahlussunnah Waljama’ah
guna terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kesejahteraan
umat. Nahdlatul Ulama didirikan untuk memelihara,
melestarikan, mengembangkan dan
mengamalkan ajaran Islam Ahlussunnah Waljamaah, serta untuk menciptakan
kemaslahatan masyarakat dan kemajuan bangsa. Untuk mewujudkan tujuan
sebagaimana tersebut di atas maka Nahdlatul Ulama melaksanakan usaha-usaha sebagai
berikut:
1) Di bidang agama, melaksanakan dakwah
Islamiyah dan amar ma`ruf nahi munkar dengan faham Ahlussunnah Waljamaah.
2) Di bidang pendidikan, menyelenggarakan
pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang
bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas serta berguna bagi agama, bangsa
dan negara.
3) Di bidang sosial budaya, mengupayakan
terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin bagi rakyat Indonesia.
4) Di bidang ekonomi, mengusahakan
pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan
berkembangnya ekonomi rakyat.
5) Mengembangkan usaha-usaha lain yang
bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya Khaira Ummah.
C.
3. Tugas dan Fungsi Pengurus NU
Kepengurusan dalam tubuh Nahdlatul Ulama
terdiri dari tiga bagian yaitu :
1) Mustasyar (Penasihat)
Mustasyar adalah ulama atau tokoh yang
telah memberikan dedikasi, pengabdian dan loyalitasnya kepada Nahdlatul Ulama.
Mustasyar bertugas menjaga persatuan dan kesatuan serta ukhuwah Nahdhiyah.
Mustasyar berfungsi memberi nasehat kepada pengurus Nahdlatul Ulama menurut
tingkatannya baik diminta atau tidak. Mustasyar terdapat di Pengurus Besar,
Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang atau Pengurus Cabang Istimewa dan Pengurus
Majlis Wakil Cabang. Jumlah Mustasyar Pengurus Besar 9 (sembilan) orang. Mustasyar
Pengurus Wilayah berjumlah 7 (tujuh) orang. Mustasyar Pengurus Cabang berjumlah
5 (lima) orang dan jumlah Mustasyar Wakil Cabang 3 (tiga) orang.
2) Syuriyah (Pimpinan Tertinggi)
Syuriyah adalah pimpinan tertinggi
Nahdlatul Ulama berfungsi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu
kebijakan Nahdlatul Ulama. Adapun tugas Syuriyah sebagai berikut:
a. Menentukan arah kebijakkan Nahdlatul
Ulama dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan Nahdlatul Ulama.
b. Memberikan petunjuk, bimbingan dan
pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasarkan faham
Ahlussunah wal Jama`ah, baik di bidang aqidah, syari`ah maupun akhlaq/tasawuf.
c. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan
koreksi di atas ketentuan jam`iyah dan agama Islam.
d. Membimbing, mengarahkan, mengendalikan
dan mengawasi Badan Otonom, Lembaga dan Lajnah yang langsung berada di bawah
Syuriyah.
e. Dalam hal keputusan perangkat
organisasi Nahdlatul Ulama dinilai bertentangan dengan ajaran Islam berdasarkan
faham Ahlussunah wal Jamaah, maka Pengurus Syuriyah berdasarkan keputusan rapat
dapat membatalkan keputusan atau langkah perangkat organisasi.
3) Tanfidziyah (Pelaksana Harian)
Tanfidziyah adalah pelaksana tugas
sehari-hari organisasi, mempunyai kewajibanmemimpin jalannya organisasi sesuai
dengan keputusan organisasi. Sebagai pelaksana sehari-hari Tanfidziyah
mempunyai tugas:
a. Memimpin jalannya organisasi
sehari-hari sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
b. Melaksanakan program jam`iyah Nahdlatul
Ulama
c. Membina dan mengawasi kegiatan semua
perangkat jam`iyah yang berada dibawahnya.
d. Menyampaikan laporan secara periodik kepada
Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
4. Struktur dan Perangkat Organisasi NU
1. Struktur Organisasi NU
Struktur
Organisasi Nahdlatul Ulama sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga hasil Muktamar NU ke-33 terdiri dari:
a. PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
untuk tingkat pusat.
b. PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama)
untuk tingkat propinsi.
c. PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama)
untuk tingkat Kabupaten, dan PCI NU (Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama)
untuk luar negeri
d. MWC NU (Majelis Wakil Cabang Nahdlatul
Ulama) untuk tingkat kecamatan.
e. Ranting untuk tingkat kelurahan /desa.
f. Pengurus Anak Ranting.
2. Kepengurusan NU
I. Musytasyar (Penasehat)
II. Syuriah (Pimpinan Tertinggi) terdiri dari :
- Rais Aam
- Wakil Rais Aam
- Katib Aam
- Beberapa Wakil Katib
- A’wan
Secara rinci tugas pokok Syuriyah adalah :
1) Menentukan arah kebijakan NU dalam melakukan
usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan NU.
2) Memberikan petunjuk, bimbingan dan
pembinaan, memahami, mengamalkan dan mengembangkan ajaran islam menurut paham
Ahlussunnah Waljama’ah, baik di bidang aqidah, Syari’ah maupun tasawuf.
3) Mengendallikan, mengawasi dan memberi koreksi
terhadap semua perangkat NU agar berjalan di atas ketentuan jamiyah dan agama
Islam.
4) Membimbing, mengarahkan dan mengawasi
Badan Otonom, Lembaga dan Lajnah yang langsung berada di bawah Syuriyah.
5) Jika keputusan suatu perangkat
organisasi NU dinilai bertentangan dengan ajaran Islam menurut faham
Ahlussunnah Waljama’ah, maka pengurus Syuriyah yang berdasarkan keputusan rapat
dapat membatalkan keputusan atau langkah perangkat tersebut.
III. Tanfidziyah (pelaksana) terdiri dari :
- Ketua Umum
- Beberapa Ketua
- Sekretarias Jenderal
- Beberapa Wakil Sekjen
- Bendahara
- Beberapa Wakil Bendahara
3. Perangkat Organisasi
NU
Dalam menjalankan
programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:
I. Lembaga
Lembaga adalah alat kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan” tertentu seperti dakwah, pertanian, perekonomian, pesantren, pendidikan dan sebagainya. Lembaga tidak mempunyai anggota sendiri, hanya mempunyai tenagatenaga pengurus. NU mempunyai 18 lembaga yang terdiri dari :
1) Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut faham Ahlussunnah waljama’ah.
2) Lembaga
Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama
disingkat LP Ma’arif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di
bidang pendidikan dan pengajaran formal.
3) Rabithah
Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan pondok pesantren dan
pendidikan keagamaan.
4) Lembaga
Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di
bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
5) Lembaga
Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian,
kehutanan dan lingkungan hidup.
6) Lembaga
Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan
kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan
kependudukan.
7) Lembaga Kajian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan
pengembangan sumber daya manusia.
8) Lembaga
Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas
melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
9) Lembaga Seni
Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan seni dan budaya.
10) Lembaga Amil
Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas
menghimpun zakat dan shadaqah serta mentasharufkan zakat kepada mustahiqnya.
11) Lembaga Wakaf
dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkatLWPNU, bertugas mengurus tanah dan
bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
12) Lembaga Bahtsul
Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah
maudlu’iyyah (tematik) dan waqi’iyyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
13) Lembaga Ta’mir
Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
14) Lembaga
Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas melaksanakan kebijakan
Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan.
15) Lembaga
Falakiyah Nahdlatul Ulama disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah,
hisab dan pengembangan iImu falak.
16) Lembaga Ta’lif
wan Nasyr Nahdlatul Ulama disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan,
penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut faham
Ahlussunnah wal Jama’ah
17) Lembaga
Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan
pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
18) Lembaga
Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU,
bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam pencegahan dan
penanggulangan bencana serta eksplorasi kelautan.
II. Badan Otonom
Adalah perangkat
organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul
Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan
perorangan. Pembentukan dan pembubaran Badan Otonom diusulkan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama ditetapkan dalam Konferensi Besar dan dikukuhkan dalam
Muktamar. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan dengan akidah, asas dan tujuan
Nahdlatul Ulama. Badan Otonom harus memberikan laporan perkembangan setiap
tahun kepada Nahdlatul Ulama di semua tingkatan. Badan Otonom dikelompokkan
dalam kategori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, dan
Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
Jenis Badan Otonom
berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu adalah :
1) Muslimat
Nahdlatul Ulama disingkat Muslimat NU untuk anggota perempuan Nahdlatul Ulama.
2) Fatayat
Nahdlatul Ulama disingkat Fatayat NU untuk anggota perempuan muda Nahdlatul
Ulama berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
3) Gerakan Pemuda
Ansor Nahdlatul Ulama disingkat GP Ansor NU untuk anggota laki-laki muda
Nahdlatul Ulama yang maksimal 40 (empat puluh) tahun.
4) Pergerakan Mahasiswa
Islam Indonesia disingkat PMII untuk mahasiswa Nahdlatul Ulama yang maksimal
berusia 30 (tiga puluh) tahun.
5) Ikatan Pelajar
Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul
Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
6) Ikatan Pelajar
Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU
untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang
maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun.
Badan Otonom
berbasis profesi dan kekhususan lainnya :
1) Jam’iyyah Ahli
Thariqah al-Mu’tabarah
an-Nahdliyyah disingkat JATMAN untuk anggota Nahdlatul Ulama pengamal tharekat yang mu’tabar.
2) Jam’iyyatul
Qurra wal Huffazh disingkat JQH untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi
Qori/Qoriah dan Hafizh/ Hafizhah.
3) Ikatan Sarjana
Nahdlalul Ulama disingkat ISNU adalah Badan Otonom yang berfungsi membantu
melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama pada kelompok sarjana dan kaum
intelektual.
4) Serikat Buruh
Muslimin Indonesia disingkat SARBUMUSI untuk anggota Nahdlatul Ulama yang
berprofesi sebagai buruh/karyawan/tenaga kerja.
5) Pagar Nusa
untuk anggota Nahdlatul Ulama yang bergerak pada pengembangan seni bela diri.
6) Persatuan Guru
Nahdlatul Ulama disingkat PERGUNU untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi
sebagai guru dan/atau ustadz.
7) Serikat Nelayan
Nahdlatul Ulama untuk anggota Nahdlatul Ulama yang berprofesi sebagai nelayan.
8) Ikatan Seni
Hadrah Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat ISHARINU untuk anggota Nahdlatul
Ulama yang bergerak dalam pengembangan seni hadrah dan shalawat.
III. Badan Khusus
Perangkat pengurus
besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ) yang memiliki struktur secara nasional berfungsi
dalam pengelolaan, penyelenggaraan, dan pengembangan kebijakan Nahdlatul Ulama
berkaitan dengan bidang tertentu. Ketua Badan Khusus ditunjuk langsung dan
bertanggung jawab kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ketua Badan Khusus dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua) kali masa khidmat. Pembentukan dan penghapusan badan khusus ditetapkan melalui rapat harian syuriah dan
tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Pembentukan Badan
khusus di tingkat wilayah diusulkan oleh Pengurus Wilayah dan disahkan oleh
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Pembentukan Badan Khusus di tingkat cabang
diusulkan oleh Pengurus Cabang dan disahkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul
Ulama. Ketentuan lebih lanjut berkaitan dengan badan kusus akan diatur dalam
peraturan organisasi.
0 Response to "Sistem Organisasi NU ( Nahdlatul Ulama ) bag. 1 Kelas 7 SMP/MTs"
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bijak, terima kasih.