Sistem Organisasi NU (Nahdlatul Ulama) bag. 2 Kelas 7 SMP/MTs

A. Keanggotaan NU

Keanggotaan NU dapat diperoleh oleh setiap warga negara Republik Indonesia yang beragama Islam. Setelah dia menyatakan menjadi anggota NU dia wajib mentaati AD/ART.

Keanggota NU dibagi menjadi dua; yaitu:

1)  Anggota biasa, yaitu :

  • Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam,
  • Menganut salah satu mazhab yang empat,
  • Sudah aqil baligh,
  • Menyetujui akidah, asas, tujuan, dan usaha-usaha NU,
  • Sanggup melaksanakan semua keputusan NU.

2) Anggota Luar Biasa yaitu:

  • Setiap warga negara Republik Indonesia;
  • Menganut salah satu mazhab yang empat
  • Sudang aqil baligh
  • Menyetujuhi akidah, asas, tujuan dan usaha-usaha NU,
  • Sanggup melaksanakan semua keputusan NU
  • Berdomisili secara tetap di luar wilayah negara Republik Indonesia

3) Anggota Kehormatan :

yaitu setiap orang yang bukan anggota biasa atau anggota luar biasa yang dianggap telah berjasa kepada NU dan ditetapkan dalam keputusan pengurus besar.

Sistem Organisasi NU (Nahdlatul Ulama) bag. 2 Kelas 7 SMP/MTs

Sebagai amanat Muktamar ke-32 NU yang berlangsung di Makassar Maret 2010 berupa  pendataan dan pengembangan sistem administrasi warga NU, kelembagaan dan asset NU, maka PBNU meluncurkan program KartaNU secara nasional pada tanggal 27 Juni 2016. KartaNU tidak hanya menjadi kartu identitas warga NU, akan tetapi program KartaNU yang menggandeng Bank Mandiri juga memiliki beragam fungsi dan merupakan penyempurnaan dari KartaNU yang ada sebelumnya. Menurut Sekjen PBNU, H. A. Helmy Faishal Zaini, selain menjadi kartu identitas anggota NU, saat ini KartaNU juga bisa menjadi alat transaksi keuangan. Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj menambahkan, karena 33% dari penduduk Indonesia adalah warga nahdliyin, maka jika seluruhnya telah berKartaNU semua, akan banyak berkah yang bisa didapatkan. Termasuk bagaimana mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui KartaNU.

Target PBNU, dalam setahun pertama minimal 1 juta warga NU ber KartaNU. Tahun 2026 tepat satu abad NU nanti minimal 100 juta warga NU ber-KartaNU. KartaNU ini akan sangat berguna karena setidaknya ada sembilan manfaat yang didapat, yaitu :

  • KartaNU berfungsi sebagai kartu identitas warga NU.
  • KartaNU sekaligus berfungsi sebagai kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
  • KartaNU sebagaimana tujuan awal yakni menjadi basis database warga NU. Semua data demografis warga NU dari sini bisa diketahui. Mulai dari jenis-sektor pekerjaan, latar belakang pendidikan, induk organisasinya apa di NU, sampai jebolan pesantren mana dia berasal, semua bisa diketahui. 
  • KartaNU layaknya tabungan syari’ah pada umumnya, juga bisa difungsikan sebagai tabungan Haji dan Umroh.
  • KartaNU bisa berfungsi sebagai alat pembayaran. Dengan aplikasi e-Kartanu yang akan digulirkan, KartaNU nanti bisa digunakan untuk bermacam-macam transaksi. Misal bayar listrik, beli pulsa, beli tiket, dan lain-lainnya.
  • Pemegang KartaNU bisa mendapatkan fasilitas diskon di beberapa gerai belanja. Diskon yang sama bisa juga diperoleh saat berhubungan dengan PTNU dan RSNU di semua daerah.
  • KartaNU memiliki kelebihan lain yakni berfungsi sebagai asuransi. Apabila ada warga NU yang terkena musibah akan mendapatkan santunan.
  • KartaNU juga bisa menjadi sarana bisnis antar warga. Mirip dengan aplikasi jual-beli online pada umumnya. Dimungkinkan terbangun ruang jual-beli yang saling menguntungkan antar warga NU.
  • KartaNU juga sekaligus available untuk tabungan masa depan. Akan disiapkan Tazak (tabungan zakat), Takur (tabungan kurban), Tawaf (tabungan wakaf infaq dan sodaqoh), dan Kolam (kotak amal masjid dan musholla)

 

B. Sistem Permusyawaratan dalam NU

Permusyawaratan adalah suatu pertemuan yang dapat membuat keputusan dan  ketetapan organisasi yang diikuti oleh struktur organisasi di bawahnya. Permusyawaratan di lingkungan Nahdlatul Ulama meliputi Permusyawaratan Tingkat Nasional dan Permusyawaratan Tingkat Daerah.  Dalam organisasi NU terdapat tujuh macam sistem permusyawaratan yang terdiri dari:

1) Muktamar.

Muktamar diselenggarakan oleh Pengurus Besar setiap lima tahun sekali dan dihadiri oleh Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang di seluruh Indonesia. Hadir pula dalam Muktamar ini para alim ulama serta undangan dari tenaga ahli yang berkompeten. Dalam muktamar dibahas antara lain:

a. Persoalan-persoalan sosial dan agama,

b. Program pengembangan NU,

c. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar,

d. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

e. Memilih Pengurus Baru.

2) Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas)

Musyawarah Nasional Alim Ulama adalah permusyawaratan yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar Syuriah, satu kali dalam satu periode untuk membahas masalah-masalah keagamaan. Munas alim ulama ini tidak dapat mengubah AD/ART, keputusan-keputusan muktamar dan tidak dapat mengadakan pemilihan pengurus baru.

3) Konferensi Besar.

Konferensi besar diadakan oleh pengurus besar atau atas permintaan sekurangkurangnya separuh dari jumlah pengurus wilayah yang sah dan merupakan permusyawaratan tertinggi setelah muktamar. Konferensi besar ini dihadiri oleh Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah, membahas antara lain:

  • Pelaksanaan keputusan muktamar;
  • Mengkaji perkembangan organisasi;
  • Membahas masalah keagamaan dan kemasyarakatan.

4) Konferensi Wilayah

Konferensi Wilayah diselenggarakan oleh pengurus wilayah setiap lima tahun sekali yang dihadiri oleh pengurus wilayah dan utusan cabang. Konferensi ini membahas antara lain:

  • Pertanggungjawaban pengurus wilayah;
  • Menyusun rencana kerja lima tahun;
  • Membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
  • Memilih pengurus wilayah yang baru.

5) Konferensi Cabang

Konferensi Cabang diselenggarakan oleh pengurus cabang setiap lima tahun sekali. Konferensi ini dihadiri oleh pengurus cabang dan utusan MWC dan ranting di daerahnya.

Adapun yang dibahas dalam konferensi ini antara lain:

  • Pertanggung jawaban pengurus cabang;
  • Menyusun rencana program lima tahun;
  • Membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
  • Memilih pengurus baru.

Konferensi ini merupakan bentuk permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang.

6) Konferensi Majlis Wakil Cabang

Konferensi Majelis Wakil Cabang (MWC) diselenggarakan oleh pengurus MWC setiap lima tahun sekali dan dihadiri oleh pengurus MWC dan utusan pengurus ranting. Konferensi ini membahas, antara lain:

  • Pertanggungjawaban pengurus MWC;
  • Menyusun rencana kerja lima tahun;
  • Membahas masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan;
  • Memilih pengurus baru.

Konferensi ini merupakan bentuk permusyawaratan tertinggi di tingkat MWC.

7) Rapat Anggota

Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus ranting setiap lima tahun sekali. Rapat anggota ini membahas antara lain:

  1. Pertanggungjawaban pengurus ranting;
  2. Menyusun rencana kerja lima tahun;
  3. Mengkaji perkembangan organisasi dan peranannya di masyarakat;
  4. Membahas masalah-masalah social-keagamaan;
  5. Memilih mpengurus baru.

Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota NU di tingkat ranting dan rapat ini merupakan bentuk permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting.

 

C. Strategi dan Program Unggulan NU

Strategi yang dikembangkan untuk memajukan Nahdlatul Ulama (NU), secara umum  adalah sebagai berikut:

  1. Memperkokoh posisi dan peran ulama sebagai pemandu proses perubahan masyarakat
  2. Melahirkan ulama-ulama baru melalui penataan sistem pendidikan dan pembinaan calon ulama
  3. Menciptakan dan membina pemimpin-pemimpin yang secara manajerial mampu mengejawantahakan prinsip-prinsip panduan ulama, dalam penataan dan pengembangan sistem organisasi
  4. Memperkokoh watak organisasi, yaitu istiqomah dalam membawa umatnya menjalankan peranan dan fungsi ketuhanannya
  5. Memperkokoh ukhuwah Islamiyyah, wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah, sehingga tercipta suatu prinsip, masa depan bangsa Indonesia dan masa depan Nahdlatul Ulama (NU) yang mementingkan kebersamaan dan kesatuan.

Sedangkan program unggulan NU diantaranya:

A. Program Unggulan di Bidang Pendidikan.

Jenis pendidikan yang berada dalam naungan NU Lembaga Pendidikan Ma’arif (LPM) NU meliputi 3 jenis, yakni: Pesantren, Madrasah (MI, Madin, MTs, MA) dan Sekolah Umum NU (Seperti SLTP NU, SMK NU atau SMU NU). Ketiga jenis pendidikan ini diupayakan oleh Lembaga Pendidikan Ma’arif NU untuk didata dan dikembangkan kualitasnya secara terarah dan terus menerus (kontinyu), sehingga menjadi sekolah unggulan sesuai harapan dan tantangan zaman.  Jabaran dari program menuju lembaga pendidikan unggulan itu, adalah sebagai berikut:

  • Mendata semua sekolah yang ada dalam naungan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU, mendata masalah-masalah yang dihadapi oleh masing-masing lembaga pendidikan, menata keberadaanya serta mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan yang berada di lingkungan LP Ma’arif NU sehingga menjadi sekolah favorit di mana saja berada
  • Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan lembaga pendidikan, mulai dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah, guru dan karyawannya, juga meningkatkan kualitas proses belajar mengajarnya ( PBM), menata struktur kurikulum dan memasyarakatkan nilai-nilai khas aswaja dan NU
  • Membentuk Tim Akreditas sekolah guna membantu masing-masing sekolah untuk mendapatkan akreditas dengan kriteria yang kian meningkat dari Terdaftar ke Diakui sampai pada level Disamakan
  • Mempersiapkan semua jenjang dan jenis pendidikan yang ada, serta mendirikan lembaga-lembaga pendidikan baru dengan kualitas sekolah unggulan di tiap-tiap provinsi
  • Meningkatkan kualitas pesantren melalui Rabithatul Ma’ahid al-Islamy sehingga pesantren menjadi kekuatan bagi lembaga pendidikan kader Ulama dan pembentuk akhlakul karimah bagi para santrinya dan seluruh ummat

B. Program Unggulan di Bidang Ekonomi

Program dasar Nahdlatul Ulama (NU) di bidang kesejahteraan sosial dan ekonomi ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata, kesejahteraan umat atas dasar perikemanusiaan dan akhlakul karimah bagi warga Nahdlatul Ulama, umat Islam dan masyarakat pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, diambil langkah-langkah sebagai program unggulan antara lain sebagai berikut:

  1. Mengorganisasikan pengelolaan masalah zakat, infaq dan sadaqah secara proporsional. Mengorganisasikan pengelolaan wakaf, hibah dan wasiat agar lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi kesejahteraan umat
  2. Mendirikan pelayanan kesejahteraan masyarakat seperti mendirikan rumah sakit, panti asuhan, balai pendidikan penderita cacat dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan kepentingan umum
  3. Melakukan pembinaan para muallaf dengan jalan membantu dan membimbingnya dengan aqidah dan syariat islam ala Ahlussunah Waljamaah
  4. Membantu mereka yang terkena bencana alam, kematian, musibah dan pemberian beasiswa yang tidak mampu, serta membangkitkan semangat ta’awun (kesetiakawanan sosial) dengan menghimpun dan mengelola dana infaq
  5. Menumbuhkan jaringan-jaringan kerja ekonomi di lingkungan perkotaan maupun pedesaan, agar menjadi lembaga usaha yang maju dan berkembang pesat.
  6. Melakukan pendekatan dengan kelompok-kelompok lain yang bergerak di bidang ekonomi baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
  7. Mendirikan koperasi perdagangan atau industry di setiap wilayah atau daerah sesuai dengan kondisinya masing-masing.

0 Response to "Sistem Organisasi NU (Nahdlatul Ulama) bag. 2 Kelas 7 SMP/MTs"

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bijak, terima kasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel